Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TV DAKWAH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Bismillah,
Ajang Unjuk Bakat, Animasi dan Acara Religi Tuai Penonton. Penonton anak bertambah paling banyak pada periode ini, yaitu sebesar 7% menjadi 1,4 juta anak. (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)

Panel TAM di Indonesia saat ini mengukur 2.423 rumahtangga yang memiliki TV di 10 kota besar yaitu: Jakarta dan sekitarnya (Jabotabek), Panel utama ini mengukur kepemirsaan TV terrestrial. Terpisah dari panel utama ini di Jakarta, terdapat 300 panel rumahtangga yang berlangganan TV Kabel. (Pay TV panel)

Tayangan Pra-Piala Dunia Raih 2,3 Juta Penonton Olahraga. Dengan bertambahnya jam tayang acara olahraga (Data Highlights, Newsletter #18 Juni 2011)
Amat disayangkan jika televisi yang memiliki andil sangat besar dalam membangun peradaban umat di zaman ini secara mutlak diharamkan, atau secara mutlak dihalalkan, tanpa menimbang manfaat mafsadat yang muncul dengan adanya pengharaman atau penghalalan tersebut. Karena kedua ini sama saja keburukannya jika hanya berkutat pada teori mentah dan tidak diletakkan pada porsi yang adil dengan menilik pada realita zaman yang terjadi saat ini.

Zaman ini, keluarga berkecukupan mana yang tidak memiliki televisi di rumahnya? Keluarga awam mana yang tidak disibukkan dengan televisi saat berkumpulnya? Mungkin bagi kita yang paham ilmu dan paham skala prioritas dalam hal kemanfaatan mudah untuk meninggalkan benda yang satu ini, tapi tidak bagi mereka yang awam dalam perkara dien, padahal mereka ini jumlahnya sangat banyak dan mendominasi peradaban, Bahkan boleh jadi itu di kalangan kita sendiri. Maka hendaknya komentator yang tidak pernah terjun langsung dalam kancah dakwah ditengah masyarakat menjaga sikapnya dengan tidak memukul rata pendapatnya tanpa memahami dan merasai realitas ditengah-tengah umat saat ini. Karna sebenarnya ini urusan yang mencakup manfaat mudarat banyak sekali pihak.

Mudharat yang timbul bila televisi dihalalkan secara mutlak adalah tersebarnya fitnah syahwat dan syubhat pada saudara-saudara seiman yang belum mengerti tentang fitnah. Dan mudharat pengharaman televisi secara mutlak adalah akan menumbangkan televisi milik kaum muslimin yang dibangun susah payah demi tujuan dakwah sementara stasiun televisi milik orang kafir atau yg sekedar komersil tentu tidak mendengarkan pendapat mereka krn mereka tak peduli syariat, alhasil berguguranlah TV TV dakwah karna statement "pengharaman televisi" tersebut, sementara stasiun TV fitnah tetap menjamur dan tak ambil pusing, padahal sebagaimana ulasan di awal, penikmat Televisi di zaman ini sangat banyak. manusia yang langsung percaya berita tanpa tabayyun masih berjubel, Potensi kebaikan dan keburukan yang timbul sangat besar.

Oleh karena itu di ulasan ini kami hendak menyampaikan suatu jalan tengah antara pihak yg menghalalkan demi alasan manfaat dg pihak yg mengharamkan karna alasan syubhat.
Semoga bisa bermanfaat untuk banyak sekali pihak dengan tetap mewaspadai “mengharamkan sesuatu yg sebenarnya dihalalkan atau menghalalkan sesuatu yang sebenarnya diharamkan”.
dan Semoga ulasan ini bukan sekedar teori tapi juga solusi yang bisa diaplikasi demi kemaslahatan umat.

Sebelumnya.. Pahamilah dua uraian berikut ini.. :

PERTAMA : terkait "isi tayangan televisi".. Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahulloh berpendapat bahwa

التلفزيون اليوم بالمئة تسعة وتسعون فسق، خلاعة، فجور، أغاني محرمة، إلى آخره،

Isi televisi pada masa kini 99 persen adalah kefasikan, pornografi atau porno aksi, kemaksiatan, nyanyian yang haram dan seterusnya.

بالمئة واحد يعرض أشياء قد يستفيد منه بعض الناس

Sedangkan hanya 1% saja dari tontonannya yang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.

فالعبرة بالغالب،

Sedangkan kaedah mengatakan bahwa nilai sesuatu itu berdasarkan unsur dominan dalam sesuatu tersebut.

*maknanya Syaikh mengharamkan televisi jika isinya didominasi hal-hal yang haram

akan tetapi Syaikh Al Albani melanjutkan ulasan beliau bahwa....

فحينما توجد دولة مسلمة حقا وتضع مناهج علمية مفيدة للأمة حينئذ لا أقول : التلفزيون جائز، بل أقول واجب.

Ketika ada negara Islam yang sesungguhnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.
(Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=342586)

*perhatikanlah bahwa ternyata Syaikh Al Albani memberikan kelonggaran dalam masalah ini 

KEDUA : terkait "gambar mahluk bernyawa" ; Membuat gambar mahluk bernyawa seperti melukis manusia atau hewan adalah mutlak diharamkan karna sama dengan menandingi penciptaan dari Maha Pencipta. Bahkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

 إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Alloh pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

yang artinya: “Manusia yang paling berat siksaannya adalah mereka yang menandingi dalam ciptaan Alloh”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Sementara gambar yang tidak bernyawa seperti tanaman, batu, dsb. dibolehkan berdasarkan kebolehan dari hadits qudsi bahwasanya Alloh ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan Siapakah manusia yang paling dzalim daripada orang yang berusaha menciptakan suatu ciptaan seperti ciptaan-Ku, hendaklah menciptakan jagung atau menciptakan biji-bijian atau menciptakan gandum”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian gambar-gambar yang nyata-nyata diharamkan hanyalah lukisan mahluk bernyawa yang dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung karna pokok pengharamannya adalah menandingi ciptaan Alloh.

Adapun gambar yang dihasilkan oleh kamera video maka terdapat perbedaan pendapat, namun dalam hikmah hukum dan kaidah fikih, yang mengharamkan lebih hati-hati. Sementara yang membolehkan hal ini tetap berdasar kaidah yg haq bahwasanya selama masih ada maslahat maka boleh karena asal segala benda adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
(coba lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265)

*Sebagian ahlul ilm berpendapat bahwa gambar yg terbentuk pada video adalah jenisnya sebagaimana bayangan yg terbentuk pada cermin. asalkan didalamnya tak ada unsur penciptaan baru. sebagian lagi mengharamkan secara nyata bahwa gambar bernyawa itu adalah rekaman gambar juga. artinya dalam hal zat dari gambar yg terbentuk masih ada perdebatan.

maka...

KESIMPULAN DAN SOLUSI
 Pada dasarnya kemajuan teknologi selalu membawa konsekwensi hukum yang dilematis karna di dalamnya identik dengan perkara-perkara syubhat dan menjadi biasnya suatu identitas hukum yang menyebabkan kebingungan. Misalnya TV, apakah gambarnya lebih condong sebagai gambar pada cermin (sehingga halal) ataukah lebih condong pada lukisan (sehingga haram). atau FB ini misalnya, interaksinya di hukumi saling berbagi tulisan biasa (sehingga friendlist berbeda gender boleh) atau pergaulan nyata (sehingga tak boleh yang beda mahram).

Padahal kenyataan menunjukan bahwa media-media tersebut telah menjadi sebab efektif kenalnya manusia pada Islam yg haq sebagaimana juga bisa sebagai media yg efektif untuk rusaknya peradaban.

Dua pendapat -yang menitik beratkan pada manfaat dan yang menitik beratkan pada mudharat- sebenarnya bisa dikompromikan sebagai satu kesimpulan sekaligus solusi terbaik...

PERTAMA :
Dari bahasan Syaikh Albani di atas nampak bahwa sisi pengharaman adalah pada sisi kandungan yang ditayangkan. Yakni jika isinya ajakan kepada maksiat dan apa saja yang menyelisihi sunnah, atau apa saja yang membangkitkan syahwat, maka semua ini haram.
Akan tetapi…
“JIKA BISA DIBUANG SEGALA TAYANGAN YANG MENGANDUNG UNSUR HARAM MAKA PENGHARAMAN DISISI INI SELESAI”

maka solusinya PADA SISI INI adalah “sensor” atau membuang segala kandungan yang haram. Hal ini sbagaimana Syaikh Albani katakan: Ketika ada negara Islam yang sesungguhnya lalu negara membuat program acara TV yang ilmiah dan bermanfaat bagi umat maka –pada saat itu- kami tidak hanya mengatakan bahwa hukum menonton TV adalah boleh bahkan akan kami katakan bahwa menonton TV hukumnya wajib.

KEDUA :
memang masih ada sisi syubhat yakni adanya gambar mahluk bernyawa yang ada pada televisi, karna sebagaimana uraian kami diatas bahwa ada hukum yang masih diperdebatkan dalam masalah ini.
Akan tetapi…
“JIKA BISA DIHILANGKAN WAJAH/KEPALANYA, MAKA SYUBHAT DISISI INI SELESAI”

maka solusinya adalah tayangan-tayangan tersebut “DIEDIT” hingga tidak tampak kepala atau wajah.

Anjuran untuk pengeditan ini sebenarnya terdapat pada hadits Nabi tentang pengeditan gambar..
Dari Abu Hurairah radhiallohu anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)

di edit disini bisa bermakna membuat tutupan untuk gambar kepala atau menghilangkan wajah seperti efek blur pada tayangan yang nampak kepalanya sehingga bila ada ustadz atau seseorang yang muncul di TV maka kepalanya tidak kelihatan, atau mengganti tayangan yang ada mahluk bernyawa dengan klip flora atau pemandangan meskipun suara dari mahluk bernyawa itu masih tetap terdengar.

Intinya manusia itu suka melihat gambar dan suara sehingga inilah alasan televisi lebih disukai, maka tak mengapa kajian atau suara seorang ustadz tetap terdengar meskipun kepala sang Ustadz tidak nampak atau diganti tayangan flora atau pemandangan alam atau bangunan tertentu sehingga penonton tetap bisa menikmati gambar sekaligus suara. Bukankah pengeditan bukan lagi sesuatu yang sulit di era canggih seperti sekarang, maka lakukanlah.

Demikianlah.. dan perlu diperhatikan disini bahwa kedua solusi ini adalah bersifat mujmal/umum dalam masalah mencari sisi pembolehan yang tersisa pada media televisi sehingga tidak ditinggalkan seluruhnya mengingat besarnya pengaruh media ini di zaman sekarang, bukan sebuah ajakan untuk menjadikan televisi sebagai alternatif utama dalam dakwah.

Adapun bagi mereka yang paham bahwa menghadiri langsung taklim dan kajian adalah lebih ahsan daripada nonton televisi, maka hendaknya mereka menyibukkan diri dengan ilmu yang nafi’ dan jalan-jalan pengambilannya yang tidak ada lagi keraguan di dalamnya. Sebagaimana perkataan Asy-Syaikh Abu Malik Abdul Hamid Al-Juhani hafizhahullah ;

Seorang penuntut ilmu, senantiasa membekali diri dengan ilmu yang bermanfaat, menjaga waktunya (dari hal-hal yang tidak berguna), hingga engkau tidak melihatnya kecuali selalu mengambil manfaat, berpaling dari perkara yang sia-sia dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat saja.
Wallohu ‘alam. 
Semoga bermanfaat.


Sumber : Catatan Al Akh Harmendo Hamed
http://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=10150373111825886


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.