Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MAKAN LEBIH DARI TIGA JARI MENYELISIHI SUNNAH ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Ust. Abul Jauzaa'

Tanya :
Apakah makan dengan sendok lebih utama daripada makan lebih dari tiga jari karena ia menyelisihi sunnah, terutama jika makan makanan yang kurang ‘nyaman’/elegan diambil dengan tiga jari ?

Jawab :
Makan dengan tiga jari merupakan adab Islam yang sepatutnya tidak ditinggalkan oleh kaum muslimin. Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :

حدثنا يحيى بن يحيى. أخبرنا أبو معاوية عن هشام بن عروة، عن عبدالرحمن بن سعد، عن ابن كعب بن مالك، عن أبيه. قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأكل بثلاث أصابع. ويلعق يده قبل أن يمسحها.

Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa : Telah mengkhabarkan kepadaku Abu Mu’aawiyyah, dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ‘Abdurrahman bin Sa’d, dari Ibnu Ka’b bin Maalik, dari ayahnya, ia berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam makan dengan tiga jari, dan menjilat tangannya sebelum mengusapnya dengan sapu tangan" [Shahih Muslim no. 2032].

Akan tetapi jika makanan itu susah untuk diambil dan dimakan dengan tiga jari, boleh menggunakan lebih dari tiga jari. Telah berkata Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullah :

وَالْأَكْلُ بِأَكْثَرَ مِنْهَا مِنْ الشَّرَهِ وَسُوءِ الْأَدَبِ ، وَلِأَنَّهُ غَيْرُ مُضْطَرٍّ لِذَلِكَ لِجَمْعِهِ اللُّقْمَةَ وَإِمْسَاكِهَا مِنْ جِهَاتِهَا الثَّلَاثِ ، وَإِنْ اُضْطُرَّ إلَى الْأَكْلِ بِأَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثَةِ أَصَابِعَ ، لِخِفَّةِ الطَّعَامِ وَعَدَمِ تَلْفِيقِهِ بِالثَّلَاثِ يَدْعَمُهُ بِالرَّابِعَةِ أَوْ الْخَامِسَةِ .

“Makan dengan lebih dari tiga jari termasuk keburukan dan jeleknya adab. Hal itu dikarenakan tidak ada kebutuhan yang mengharuskan menggunakan lebih dari tiga jari untuk mengumpulkan suapan makanan dan memegangnya. Namun jika ada kebutuhan untuk makan lebih dari tiga jari, karena ringan/lembutnya makanan dan tidak dapat diambil dengan tiga jari, maka ia boleh menggunakan jari yang keempat atau kelima” [Fathul-Baariy, 9/578].

‘Illat hukum menggunakan lebih dari tiga jari adalah karena ada kebutuhan. Hal itu sama dengan penggunaan sendok, ia pun boleh dipakai karena kebutuhan (untuk makan makanan yang berkuah, sup, dan yang lain sebagainya). Oleh karenanya, makan dengan sendok tidaklah lebih utama daripada makan lebih dari tiga jari dengan melihat ‘illat hukum yang sama.
Wallaahu ta’ala a’lam.


Sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/makan-lebih-dari-tiga-jari-menyelisihi.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.