Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MENGUBUR MAYAT DENGAN PETI MATI

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Tanya :
Assalaamualaikum warohmatullahi  wa barokatuh.
Mau nanya ni pak ustad.
Gimanakah hukumnya kalau menguburkan jenazah memakai kerenda yaitu kotak yg dibuat dari papan yang di ketam bersih. Dan tolong bersama dalilnya. Terimakasih sebelumnya. Wassalam.
Marin,
marin_kurniawan@yahoo.com

Jawab :
Waalaikumussalam warahmatullahi  wa barokatuh.
Mengenai hukum menguburkan jenazah bersama peti matinya, maka perlu dilihat alasan dilakukannya :
1. Jika itu dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir, maka hukumnya jelas tidak boleh berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang mengharamkan tasyabbuh kepada orang kafir.

2. Jika itu dilakukan karena ada keadaan darurat yang mengharuskan, misalnya tanahnya lembek sehingga susah menguburkan mayat di dalamnya atau dikhawatirkan akan digali oleh binatang buas atau udzur lain yang mengharuskan. Maka jika demikian keadaannya, maka sebagian ulama membolehkannya.

3. Jika itu dilakukan bukan dengan niat tasyabbuh kepada orang kafir dan juga bukan dalam keadaan darurat seperti pada keadaan kedua di atas, maka para ulama menyatakannya sebagai amalan yang bid’ah dikarenakan menguburkan dengan peti mati bukanlah metode penguburan Islami. Karenanya tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan adanya penguburan mayit beserta peti matinya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, padahal hal itu memungkinkan untuk dikerjakan.

Catatan :
1. Ketiga hukum di atas berlaku untuk mayit lelaki dan wanita tanpa ada perbedaan.
2. Jika mayit sebelum dia meninggal berwasiat untuk dikuburkan dalam peti mati, maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan, kecuali jika keadaannya sesuai dengan keadaan kedua di atas.
Demikian rangkuman dari ucapan-ucapan para ulama dalam permasalahan ini,
Wallahu a’lam bishshawab.
[Al-Mughni: 2/379, Al-Inshaf: 4/340, Mughni Al-Muhtaj: 4/343, dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 1705, 3913, 4731]



Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-mengubur-mayat-dengan-peti-mati.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.