Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENUMBUH JENGGOT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.

Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri.

Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,
“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).

Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).



Sumber : http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.